Kasus Perembesan Gula Rafinasi Terus Dikembangkan Polisi
Kasus Perembesan Gula Rafinasi Terus Dikembangkan Polisi Pasca penahanan satu tersangka yang berinisial KPW, Mabes Polri terus mengembangkan kasus perembesan gula rafinasi yang seharusnya untuk industri tetapi dijual ke pasaran. “Sampai sekarang masih pengembangan,” kata Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/9/2018). Ia menyatakan, tersangka Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak Minggu (16/9/2018). KPW merupakan pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). Khatimah diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup. “Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah,” katanya. Kemudian dari tind